Pengelolaan Aset

Pengelolaan Aset

Subbagian Penatausahaan dan Pelaporan Aset

Subbagian Penatausahaan dan Pelaporan Aset
mempunyai tugas dan fungsi:
a. melaksanakan penatausahaan dan pelaporan aset dan persediaan USK;
b. melaksanakan rekonsiliasi internal dan eksternal terkait aset dan persediaan;
c. melakukan verifikasi dan validasi dokumen perolehan aset dan persediaan USK;
d. melaksanakan inventarisasi dan penilaian aset dan persediaan USK;
e. melaksanakan administrasi layanan pengelolaan aset dan persediaan USK; dan
f. melaksanakan tindak lanjut temuan audit terkait pengelolaan aset dan persediaan USK.

NamaJabatanHome Base
Alfi Mawaddah, S.E., M.Si.Kepala Subbagian Penatausahaan dan Pelaporan AsetSubbagian Penatausahaan dan Pelaporan Aset
Julia Nisa, A.MdPengelola Barang Milik NegaraSubbagian Penatausahaan dan Pelaporan Aset
Tiza Israriana, S.KomAnalis Kebijakan Barang Milik NegaraSubbagian Penatausahaan dan Pelaporan Aset
Emaliana, S.Pi.Analis Kebijakan Barang Milik NegaraSubbagian Penatausahaan dan Pelaporan Aset