Subbagian Pemeliharaan dan Penghapusan Aset
Subbagian Pemeliharaan dan Penghapusan Aset
mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, pengelolaan, dan pemeliharaan aset USK;
- melaksanakan verifikasi dan validasi usulan pengadaan, pemeliharaan, rehabilitasi, dan penggantian aset USK;
- melaksanakan evaluasi kualitas aset hasil pengadaan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
- melaksanakan verifikasi dan validasi hasil pengadaan aset yang telah diserahterimakan kepada pengelola barang;
- melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan pengamanan aset USK secara berkala;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kondisi, umur manfaat, dan tingkat utilisasi aset USK;
- melaksanakan identifikasi dan penilaian aset yang tidak digunakan, rusak, atau tidak produktif sebagai bahan penghapusan aset;
- melaksanakan administrasi dan pelayanan penghapusan aset sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan koordinasi tindak lanjut penghapusan aset dan pengadaan pengganti aset yang diperlukan;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
| Nama | Jabatan | Home Base |
|---|---|---|
| Heryanto, S.T.,M.T | Kepala Seksi Pemeliharaan dan Penghapusan Aset | Seksi Pemeliharaan dan Penghapusan Aset |
| Kemala Sari, S.T.,ME.,MPP. | Pengelola Barang Milik Negara | Seksi Pemeliharaan dan Penghapusan Aset |
| Hasanuddin, S.E | Pengadministrasi Umum | SeksiPemeliharaan dan Penghapusan Aset |
| Zulkiram | Pengadministrasi Umum | Seksi Pemeliharaan dan Penghapusan Aset |
| Aidil Syahputra,S.E.,M.M | Arsiparis Ahli Pertama | Seksi Pemeliharaan dan Penghapusan Aset |
| Israfizar, S.T | Pengadministrasi Umum | Seksi Pemeliharaan dan Penghapusan Aset |