BERITA
USK Imbau Pensiunan Kembalikan Rumah Dinas untuk Optimalisasi Aset Kampus
BANDA ACEH — Universitas Syiah Kuala (USK) mengimbau para pensiunan dosen dan tenaga kependidikan (tendik) yang telah memiliki hunian pribadi untuk mengembalikan rumah dinas yang saat ini mereka tempati.
Langkah ini diambil guna mengoptimalkan pemanfaatan aset kampus seiring dengan status USK sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Resmi Nomor 837/UN11.D3/LK.15.01/2026 tertanggal 25 September 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Direktorat Keuangan dan Sumber Daya USK, Dr. Fifi Yusmita, S.E., M.Si.
Dalam surat imbauan tersebut, pihak rektorat menegaskan bahwa aturan pengelolaan aset rumah dinas mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 95 Tahun 2024 tentang Rumah Dinas Universitas Syiah Kuala.
"Berdasarkan Pasal 9 huruf b dan c pada Peraturan Rektor tersebut, Hak Penghunian Rumah Dinas secara otomatis berakhir apabila penghuni yang bersangkutan meninggal dunia atau telah memasuki masa pensiun," jelas Dr. Fifi Yusmita dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, unit rumah dinas yang nantinya dikembalikan akan dialokasikan dan dimanfaatkan kembali untuk menunjang kebutuhan fasilitas tempat tinggal bagi para dosen serta tenaga kependidikan yang masih aktif dan membutuhkan.
Pihak rektorat mengarahkan para pensiunan dosen maupun tendik yang akan melakukan proses pengembalian unit rumah dinas untuk berkoordinasi secara langsung dengan Sub-Direktorat Pengelolaan Aset USK.



