Skip to main content

Pengelolaan Aset

BERITA

Peninjauan Lapangan Lahan USK Ungkap Catatan Aksesibilitas dan Legalitas Tanah, Langkah Penyelesaian Segera Diproses

ACEH BESAR — Peninjauan lapangan yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Oktober 2026 terhadap lokasi lahan milik Universitas Syiah Kuala (USK) mengungkap sejumlah catatan krusial mengenai kondisi aksesibilitas kawasan serta status administrasi legalitas tanah yang perlu segera ditindaklanjuti.

Terkait aspek aksesibilitas, akses masuk menuju area lahan universitas saat ini masih harus melintasi kawasan Kebun Binatang Gurun Putih Lestari.

Adanya pintu pagar pembatas pada jalur tersebut membuat setiap pergerakan dan mobilitas menuju lahan USK harus berkoordinasi serta mengantongi izin terlebih dahulu dari pemilik kebun binatang.

Dari sisi legalitas, peninjauan mencatat bahwa kepemilikan lahan yang saat ini dikuasai oleh USK baru sebatas mengantongi dokumen Akta Tanah.

Lahan tersebut tercatat belum memiliki Sertifikat Tanah resmi maupun Surat Ukur atau Bukti Ukur yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menanggapi hasil temuan lapangan ini, langkah strategis akan segera ditempuh melalui koordinasi resmi dengan pemilik Kebun Binatang Gurun Putih Lestari guna membahas kejelasan hak akses masuk sekaligus mengkaji kemungkinan pembuatan jalur akses mandiri.

Bersamaan dengan itu, permohonan pengukuran persil tanah dan proses penerbitan sertifikat resmi akan segera diajukan kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Aceh Besar berdasarkan dokumen Akta Tanah yang dimiliki universitas.

Kontak

Jln. Teuku Nyak Arief
Darussalam, Banda Aceh, Aceh, 23111 Indonesia, Telp/fax. +62 651 7554229. email : bmn@usk.ac.id

About Us

Sub Direktorat Pengelolaan Aset Universitas Syiah Kuala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Sumber Daya dan Keuangan dan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan. Bagian Pengelolaan Aset mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan aset di ruang lingkup Universitas Syiah Kuala

Visitor
Flag Counter