Pengelolaan Aset

Pengelolaan Aset

Menuju Pengelolaan Aset Yang Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel

Universitas Syiah Kuala, yang berdiri sejak tahun 1961, memiliki aset yang berpotensi besar untuk mendukung tugas dan fungsinya, mencakup tanah, kendaraan dinas, gedung/bangunan, rumah dinas, peralatan dan mesin, serta aset tak berwujud. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 426 Tahun 2023, nilai kekayaan awal universitas ini per 1 Januari 2023 tercatat sebesar 1.532.000.000.000 rupiah.

Dalam UU No. 12 Tahun 2012, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) diberikan kewenangan untuk mengelola kekayaan awal yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. Universitas Syiah Kuala memiliki hak untuk menyusun tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri, membentuk unit untuk akuntabilitas dan transparansi, serta mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Universitas Syiah Kuala  dapat mengangkat dan memberhentikan dosen serta tenaga kependidikan, mendirikan badan usaha, mengembangkan dana abadi, serta membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi. 

Otonomi ini memungkinkan Universitas Syiah Kuala  untuk menjalin kerja sama dalam tridharma, mengelola dana abadi, menjalankan usaha, dan mengelola aset guna meningkatkan mutu dan layanan pendidikan tanpa sepenuhnya bergantung pada biaya pendidikan. Fleksibilitas dalam menatausahakan pendapatan sangat penting bagi Universitas Syiah Kuala  untuk mengembangkan diversifikasi pendapatan dan tidak hanya mengandalkan pendapatan dari jasa layanan pendidikan (UKT + IPI).