Pengelolaan Aset

Pengelolaan Aset

Menuju Pengelolaan Aset Yang Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel

Universitas Syiah Kuala (USK), yang didirikan pada tahun 1961, merupakan salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia. Sejak awal berdirinya, USK telah mengembangkan berbagai aset yang berpotensi besar untuk mendukung tugas dan fungsinya dalam menyediakan pendidikan berkualitas. Aset-aset tersebut meliputi tanah, kendaraan dinas, gedung dan bangunan, rumah dinas, peralatan, mesin, serta aset tak berwujud yang mendukung kegiatan akademik dan non-akademik.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 426 Tahun 2023, nilai kekayaan awal Universitas Syiah Kuala tercatat sebesar Rp 1.532.000.000.000 per 1 Januari 2023. Nilai ini mencerminkan potensi besar yang dimiliki oleh universitas dalam pengelolaan sumber daya. Dengan jumlah yang signifikan ini, penting bagi USK untuk mengelola aset-asetnya dengan cara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam konteks hukum, UU No. 12 Tahun 2012 memberikan landasan bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) untuk mengelola kekayaan yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. USK memiliki kewenangan untuk menyusun tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri. Otonomi ini memungkinkan universitas untuk membentuk unit-unit yang bertanggung jawab atas akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset, serta mengelola dana secara mandiri dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang ketat.

Otonomi yang diberikan kepada USK bukan hanya sekadar memberikan kebebasan dalam pengelolaan, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui berbagai inisiatif. Misalnya, USK dapat mengangkat dan memberhentikan dosen serta tenaga kependidikan, mendirikan badan usaha, dan mengembangkan dana abadi. Dengan fleksibilitas ini, USK dapat menjalin kerja sama dalam tridharma perguruan tinggi—pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—serta mengelola aset dengan cara yang mendukung peningkatan mutu dan layanan pendidikan.

Pengelolaan aset yang baik dan terencana akan mendorong diversifikasi pendapatan bagi universitas. Dalam menghadapi tantangan finansial, terutama di era di mana biaya pendidikan semakin meningkat, USK perlu mengembangkan sumber pendapatan baru yang tidak hanya bergantung pada biaya pendidikan (UKT + IPI). Fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatan sangat penting agar universitas dapat terus berkembang dan memenuhi tuntutan pendidikan yang semakin kompleks.

Untuk mencapai tujuan ini, USK harus menerapkan strategi pengelolaan aset yang mencakup pemeliharaan, inventarisasi, dan penghapusan aset. Proses pemeliharaan yang rutin akan memastikan bahwa aset-aset yang dimiliki tetap dalam kondisi optimal dan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. Inventarisasi yang dilakukan secara berkala akan memberikan gambaran yang jelas mengenai status dan nilai aset yang dimiliki, serta mendukung transparansi dalam pengelolaan. Sementara itu, prosedur penghapusan aset yang tidak lagi digunakan atau layak akan membantu universitas untuk memaksimalkan efisiensi penggunaan sumber daya.

Dalam upaya mencapai pengelolaan aset yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Universitas Syiah Kuala berkomitmen untuk meningkatkan sistem pelaporan dan audit yang jelas. Dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, universitas dapat membangun budaya akuntabilitas yang kuat.

Dengan langkah-langkah yang terencana dan pelaksanaan yang konsisten, Universitas Syiah Kuala berpotensi menjadi contoh dalam pengelolaan aset pendidikan tinggi di Indonesia. Melalui pengelolaan yang baik, USK tidak hanya akan meningkatkan mutu layanan pendidikan, tetapi juga memperkuat posisi finansial dan keberlanjutan universitas di masa depan.