Subbagian Penatausahaan dan Pelaporan Aset
Subbagian Penatausahaan dan Pelaporan Aset
mempunyai tugas dan fungsi:
a. melaksanakan penatausahaan dan pelaporan aset dan persediaan USK;
b. melaksanakan rekonsiliasi internal dan eksternal terkait aset dan persediaan;
c. melakukan verifikasi dan validasi dokumen perolehan aset dan persediaan USK;
d. melaksanakan inventarisasi dan penilaian aset dan persediaan USK;
e. melaksanakan administrasi layanan pengelolaan aset dan persediaan USK; dan
f. melaksanakan tindak lanjut temuan audit terkait pengelolaan aset dan persediaan USK.
Nama | Jabatan | Home Base |
---|---|---|
Alfi Mawaddah, S.E., M.Si. | Kepala Subbagian Penatausahaan dan Pelaporan Aset | Subbagian Penatausahaan dan Pelaporan Aset |
Julia Nisa, A.Md | Pengelola Barang Milik Negara | Subbagian Penatausahaan dan Pelaporan Aset |
Tiza Israriana, S.Kom | Analis Kebijakan Barang Milik Negara | Subbagian Penatausahaan dan Pelaporan Aset |
Emaliana, S.Pi. | Analis Kebijakan Barang Milik Negara | Subbagian Penatausahaan dan Pelaporan Aset |